IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tengah menjadi sasaran penegakan hukum perpajakan.
Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang masih dapat digali diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebagian wajib pajak yang diperiksa telah memanfaatkan mekanisme ultimum remedium dengan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum kasus berlanjut ke tahap penyidikan.
“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).
Menurutnya, para wajib pajak tersebut berada dalam berbagai tahapan proses penegakan hukum. Sebagian masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper), sebagian lainnya telah memasuki tahap penyidikan, sementara beberapa kasus sedang dalam proses pengembangan.
Bimo menjelaskan bahwa pada kelompok wajib pajak yang masih berada dalam tahap bukper, terdapat delapan wajib pajak yang sedang diperiksa. Dari jumlah itu, tiga wajib pajak memilih menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembetulan secara sukarela dan membayar kekurangan pajak yang terutang.
Ia menegaskan pendekatan ultimum remedium tetap menjadi pilihan utama DJP. Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak yang bersedia mengakui kesalahan dan melunasi kewajibannya dapat terhindar dari proses hukum yang lebih lanjut.
“Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung,” katanya.
Di sisi lain, DJP juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penggelapan pajak di sektor sawit. Bimo menyebut sejumlah perkara telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung yang meminta data terkait wajib pajak tertentu kepada DJP.
Menurutnya, permintaan data tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan tindak pidana perpajakan. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut meminta data historis sejumlah wajib pajak hingga belasan tahun ke belakang.
Bimo memastikan DJP tidak akan ragu meneruskan temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana perpajakan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pengemplangan pajak.
Ia menambahkan, wajib pajak yang masih berada dalam tahap pemeriksaan maupun bukper masih memiliki kesempatan untuk membetulkan pelaporan pajaknya, mengungkapkan ketidakbenaran SPT, serta melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya.
Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, proses penegakan hukum dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)
