DJP: Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen Masih Menunggu Kejelasan

IKPI, Jakarta: Kejelasan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Isu tersebut muncul setelah Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mempertanyakan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai.

Menurut Inge, sebelumnya pemerintah menargetkan penyelesaian aturan tersebut sebelum akhir tahun lalu. Namun hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

“Memang sebelumnya kita berharap sebelum akhir tahun sudah selesai, tetapi sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” kata Inge.

Meski demikian, ia menyebut arah kebijakan yang ada saat ini masih cenderung mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau melihat konsep yang ada saat ini, kemungkinan besar tidak berubah. Tetapi saya tidak bisa mengatakan pasti karena keputusan akhirnya belum ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, DJP masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini hingga terdapat kebijakan baru yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Isu mengenai kejelasan aturan PPh final UMKM tersebut menjadi perhatian IKPI karena banyak wajib pajak yang menanyakan kepastian kebijakan tersebut kepada konsultan pajak di lapangan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, para konsultan pajak kerap menerima pertanyaan dari pelaku usaha mengenai keberlanjutan tarif PPh final UMKM 0,5 persen, sementara aturan turunannya belum terbit.

“Di lapangan banyak wajib pajak yang bertanya kepada kami. Karena ketentuan barunya belum ada, kami biasanya menyarankan untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku,” ujar Vaudy. (bl)

en_US