DJP Kaji Penghapusan PPN Minyakita untuk Tekan Harga

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji kemungkinan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk Minyakita. Langkah ini dilakukan merespons keluhan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan yang menilai kebijakan wajib pungut PPN menjadi penyebab lonjakan harga di pasar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso bahkan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta relaksasi kewajiban tersebut. Hal ini diharapkan dapat menurunkan harga Minyakita yang saat ini dijual di kisaran Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Terkait penghapusan PPN dan dampaknya terhadap penjualan Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kewajiban BUMN sebagai pemungut PPN bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, yang kemudian diperkuat oleh PMK Nomor 8/PMK.03/2021.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai aturan ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita sulit dikendalikan. “Tantangan BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita salah satunya adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut,” ujar Staf Ahli Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (13/1/2025).

Minyakita, yang dikenakan PPN sebesar 11 persen, menjadi lebih mahal di pasar. Meski demikian, Kemendag belum memberikan data konkret terkait kontribusi wajib pungut terhadap kenaikan harga.

Kemendag optimistis bahwa penghapusan atau relaksasi PPN dapat menjadi solusi untuk menekan harga Minyakita. Namun, Kemenkeu belum memastikan apakah usulan ini akan diterima.

“Saat ini fokus kami adalah menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan stabilitas harga di pasar. Langkah apa pun yang diambil, akan memperhatikan kedua hal tersebut,” kata Dwi Astuti.

Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan ini. Jika penghapusan PPN diterapkan, diharapkan harga Minyakita dapat kembali sesuai dengan HET dan terjangkau bagi masyarakat luas. (alf)

en_US