
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah II menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak dengan melakukan penyitaan serentak selama sepekan, mulai 13 hingga 17 Oktober 2025. Dalam operasi bertajuk Pekan Sita Pajak itu, sebanyak 38 aset milik 24 penunggak pajak disita, dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp25,1 miliar.
“Total aset yang disita terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti, saat konferensi pers di Klaten, Jumat (17/10/2025).
Aksi penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ekspos kegiatan dipusatkan di KPP Pratama Klaten sebagai simbol sinergi antarunit dalam penegakan hukum perpajakan.
Menurut Veronica, Pekan Sita Pajak merupakan inisiatif Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak. “Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Jawa Tengah II. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.
Veronica menjelaskan, penyitaan adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban, maka tindakan penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai prosedur.
“Tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelasnya.
Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui KPKNL dan portal lelang.go.id.
“Sinergi penagihan aktif melalui penyitaan serentak ini adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” kata Veronica.
DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun akan bertindak tegas terhadap penunggak yang abai terhadap kewajiban hukumnya,” tambahnya. (alf)