DJP Ingatkan Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Meski Pajak Dipotong Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP.

Dalam skema ini, karyawan atau pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya mencakup pajak penghasilan, tetapi juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar aset, kewajiban atau utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran denda keterlambatan adalah Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yakni platform yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui platform Coretax DJP, proses lapor SPT tahunan online bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP. (ds)

en_US