DJP Informasikan Cara Penggunaan Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem administrasi pajak baru (Coretax). Sistem ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, setelah melalui tahap praimplementasi pada 16-31 Desember 2024.

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan secara online. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Menurut informasi dari situs resmi DJP, Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sistem ini dibangun menggunakan teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang memungkinkan proses bisnis administrasi perpajakan berjalan lebih modern dan efisien.

Cara Akses Coretax

Coretax dapat diakses oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online melalui tautan resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk login:

1. Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit.

2. Masukkan kata sandi DJP Online.

3. Masukkan kode captcha, lalu klik login.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi melalui email atau nomor telepon. Selain itu, wajib pajak juga perlu membuat frasa sandi Coretax yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Peluncuran Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem ini menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi DJP atau menghubungi saluran bantuan DJP. (alf)

en_US