DJP dan BKPM Satukan Data, Coretax Jadi Senjata Baru Perkuat Investasi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sinergi besar dua institusi negara resmi terwujud. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data yang akan memperkuat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan transformasi nyata layanan perpajakan dan investasi. Integrasi data antara DJP dengan BKPM memungkinkan sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini sepenuhnya berbasis web service. Layanan tersebut meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), hingga fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kerja sama ini akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional. “Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Bimo mengungkapkan, manfaat integrasi data sudah terlihat nyata. DJP mencatat peningkatan signifikan pada data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, melonjak menjadi 151 pada semester II 2024. Tren positif berlanjut dengan kenaikan 42% menjadi 146 data di semester I 2025, dan kembali bertambah 40 data hanya dalam dua bulan, Juli-Agustus 2025.

“Lonjakan ini bukti bahwa integrasi data memberi dampak konkret, bukan sekadar jargon digitalisasi,” tegas Bimo.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan penuh atas sinergi ini. Menurutnya, pertukaran data menjadi instrumen penting dalam memastikan target investasi nasional bisa tercapai.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun pada periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” ujar Heldy.

Dengan kolaborasi DJP dan BKPM ini, integrasi Coretax tidak hanya mempercepat layanan, tapi juga mempertebal kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas regulasi Indonesia. (alf)

en_US