IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai pembayaran yang sempat mencapai Rp 2,53 triliun pada 2017 kini menyusut menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren tersebut menunjukkan penurunan yang berlangsung secara konsisten dalam jangka panjang.
“Pembayaran imbalan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).
Berdasarkan komposisi jenis pajak, mayoritas pembayaran imbalan bunga berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak tersebut menyumbang sekitar 68% dari total pembayaran imbalan bunga sepanjang periode tersebut.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri berkontribusi sekitar 24%. Dengan demikian, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga berasal dari dua jenis pajak tersebut.
Menurut Inge, dominasi pembayaran pada PPh Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa sebagian besar imbalan bunga berkaitan dengan penyelesaian sengketa perpajakan, khususnya pada tahapan banding hingga peninjauan kembali (PK).
“Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali,” katanya.
Untuk diketahui, imbalan bunga adalah kompensasi yang wajib dibayarkan negara kepada wajib pajak dalam sejumlah kondisi tertentu, misalnya keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau saat pengajuan keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK) dikabulkan sebagian maupun seluruhnya sehingga muncul kelebihan bayar pajak.
Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan apabila pengajuan keberatan, banding, atau PK dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk untuk keterlambatan pengembalian restitusi, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maupun kelebihan pembayaran pajak yang muncul akibat dikabulkannya keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak.
Turunnya pembayaran imbalan bunga juga dipengaruhi perubahan kebijakan penghitungan bunga.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran imbalan bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% per bulan.
Kini, tarif imbalan bunga mengikuti tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dan diperbarui secara berkala.
Skema tersebut umumnya menghasilkan tarif yang lebih rendah dibandingkan mekanisme sebelumnya sehingga turut menekan nilai pembayaran imbalan bunga oleh pemerintah. (ds)
