IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kemajuan signifikan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta peningkatan jumlah wajib pajak yang menggunakan layanan elektronik pajak. Hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 273.555.
DJP juga mencatat bahwa hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, sebanyak 5,03 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu dari wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik, yaitu sebanyak 4,92 juta, sementara 109,68 ribu masih disampaikan secara manual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya diterima, selasa (25/2/2025) mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari DJP terkait perkembangan implementasi Coretax. Panduan penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Penyempurnaan Coretax dan Peningkatan Layanan
DJP terus menyempurnakan implementasi Coretax guna meningkatkan layanan perpajakan. Sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi kendala yang sebelumnya dihadapi, di antaranya:
• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
• Penambahan server database guna meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
• Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
• Penambahan kanal e-faktur melalui desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
• Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur pajak.
Dampak dari upaya perbaikan ini cukup signifikan, antara lain:
• Penambahan kanal desktop meningkatkan jumlah faktur pajak yang ditandatangani, dengan 980.088 faktur pajak dalam lima hari terakhir telah berstatus “approved”.
• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 per unggahan.
• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 menjadi 50 faktur pajak per menit.
• Peningkatan proses penandatanganan faktur pajak dalam skema impor format *.xml dari 270 menjadi 1.000 faktur pajak per menit.
• Data dan informasi faktur pajak menjadi lebih lengkap, mengatasi kendala sebelumnya terkait kelengkapan data.
Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efisien dan transparan. (alf)