DJP Catat 10,3 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Sebanyak lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tercatat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka tersebut mendominasi total keseluruhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 SPT.

Dari total WP OP yang melapor tepat waktu, kelompok WP OP Karyawan menjadi yang terbesar dengan 9.214.182 SPT.
Sementara WP OP Non-Karyawan menyumbang 1.100.876 SPT.

Secara keseluruhan, gabungan keduanya mencapai lebih dari 10,3 juta SPT, atau sekitar 98% dari total seluruh pelaporan yang masuk.

Selain WP OP, Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember turut melaporkan kewajibannya, yakni sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun WP Badan dengan beda tahun buku, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencatatkan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam program digitalisasi perpajakan melalui platform Coretax DJP.

Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174, terdiri dari WP Orang Pribadi 16.489.868 akun, WP Badan 970.529 akun, WP Instansi Pemerintah 90.550 akun, dan WP PMSE 227 akun.

Tingginya angka WP OP yang melapor tepat waktu tahun ini menjadi capaian positif DJP, sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kendati begitu, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

en_US