DJP Bisa Tambah Pihak yang Dimintai Data Keuangan Saat Pengawasan Berjalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang untuk menambah pihak yang dimintai Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan apabila ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, selama proses pengawasan berlangsung, pejabat pelaksana dapat mengusulkan penambahan pihak yang akan dimintai informasi keuangannya apabila hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak yang sedang diawasi.

Namun, penambahan pihak tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap usulan tetap harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-9/PJ/2026 sebelum permintaan informasi keuangan disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Melalui mekanisme tersebut, cakupan permintaan informasi keuangan dapat berkembang mengikuti hasil analisis yang dilakukan selama proses pengawasan. Dengan demikian, DJP tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diusulkan sejak awal apabila kemudian ditemukan adanya pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa penambahan pihak yang dimintai informasi keuangan harus didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang memadai dan relevan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, permintaan informasi keuangan tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. (bl)

en_US