IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa perlu pemberian relaksasi batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini tren pelaporan SPT melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Inge, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Karena itu, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT tepat waktu tanpa menunggu adanya relaksasi atau perpanjangan waktu.
“Kami berharap tidak perlu ada relaksasi. Semua sebenarnya bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebiasaan menunggu perpanjangan waktu justru dapat menimbulkan ketergantungan bagi wajib pajak.
“Kalau terlalu sering diberikan relaksasi, nanti wajib pajak terbiasa menunggu perpanjangan,” katanya.
Meski demikian, DJP tetap akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang batas waktu penyampaian.
Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak. (bl)
