DJP Atur Penugasan Khusus bagi Wajib Pajak Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme penugasan atau assignment khusus bagi Wajib Pajak Strategis setelah statusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan, setelah Kepala Kanwil DJP menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan keputusan mengenai assignment Wajib Pajak Strategis pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis. 

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pada KPP Pratama, assignment Wajib Pajak dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dilaksanakan paling lama dua hari kerja sejak tanggal keputusan assignment Wajib Pajak Strategis diterbitkan. Pelaksanaan assignment dilakukan oleh kepala seksi yang memiliki tugas dan fungsi terkait penjaminan kualitas data di KPP.

SE-8/PJ/2026 turut mengatur mekanisme apabila Wajib Pajak Strategis berpindah tempat terdaftar ke KPP lain. Dalam kondisi tersebut, KPP lama wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP baru yang meliputi status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Strategis, pengawasan yang telah dilaksanakan, tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan, serta salinan keputusan Kepala Kanwil DJP mengenai penetapan Wajib Pajak Strategis pada KPP lama. 

Selanjutnya, Wajib Pajak yang berpindah ke KPP baru harus dilakukan assignment pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis.

Ketentuan mengenai assignment tersebut merupakan bagian dari pengaturan pengawasan terhadap Wajib Pajak Strategis yang diatur dalam SE-8/PJ/2026, setelah proses evaluasi dan penetapan status Wajib Pajak Strategis dilakukan oleh DJP. (bl)

 

en_US