DJP Apresiasi Peran IKPI Bantu Edukasi Coretax

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu edukasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital Coretax kepada masyarakat. Dukungan tersebut dinilai sangat membantu otoritas pajak dalam memperluas pemahaman wajib pajak terhadap sistem baru tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, kolaborasi antara DJP dan organisasi profesi seperti IKPI selama ini berjalan dengan baik dan terus berkembang.

“Komunikasi antara DJP dan IKPI selama ini sudah berjalan sangat baik. Jika ada hal yang belum tertangani dengan baik, kita bisa selalu menyelesaikannya melalui komunikasi,” ujar Inge.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan sejumlah anggota IKPI dalam program pelatihan Coretax, termasuk yang berperan sebagai trainer dalam kegiatan edukasi tersebut.

Menurutnya, keterlibatan konsultan pajak sebagai trainer menjadi bentuk kolaborasi yang sangat positif dalam mempercepat pemahaman masyarakat terhadap sistem baru tersebut.

“Kami senang jika teman-teman konsultan pajak ikut membantu memberikan pelatihan Coretax. Ini tentu sangat membantu kami karena tidak mungkin DJP bekerja sendiri,” katanya.

Inge menjelaskan bahwa implementasi sistem Coretax membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi yang memiliki jaringan luas di masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut, ia berharap proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem digital perpajakan dapat berjalan lebih cepat dan lebih efektif. (bl)

en_US