IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya di daerah.
Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dukungan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat di berbagai wilayah.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Inge, tantangan edukasi perpajakan di daerah masih cukup besar, terutama terkait literasi digital dan keterbatasan infrastruktur teknologi.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman digital yang sama, sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.
“Di daerah kondisinya berbeda. Literasi digital dan akses internet tidak selalu sama seperti di kota besar,” ujar Inge.
Karena itu, ia berharap para anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah dapat membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat.
Menurutnya, jaringan anggota IKPI yang luas di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
“Kalau teman-teman IKPI di daerah bisa ikut membantu edukasi, tentu akan sangat membantu kami,” katanya.
DJP menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi merupakan kunci dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. (bl)
