IKPI, Jakarta: Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen. Diskon ini berlaku hingga 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa diskon PBB-P2 mencakup beberapa ketentuan, antara lain bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, serta potongan untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014. Adapun rincian diskon PBB-P2 adalah sebagai berikut:
– Diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014,
– Diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000,
– Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500.000,
– Diskon 6 persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta,
– Diskon 4 persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta,
– Diskon 3 persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, untuk BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon 25 persen untuk sertifikat yang berasal dari program pemerintah, seperti Prona, PTSL, atau PTKL.
Kiki mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program diskon pajak ini secepatnya. “Ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memastikan masyarakat tetap dapat membayar pajak meskipun sedang liburan. Bapenda menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal online, seperti Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak, hingga aplikasi Tangerang LIVE.
Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir untuk membayar pajak meski sedang berada di luar kota.(alf)