IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi membuka program diskon pokok pajak dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa warga yang membayar dalam periode program berhak memperoleh keringanan sebagai berikut:
• Diskon 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019
• Diskon 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024
• Diskon tambahan 25% untuk tahun pajak 2010–2012, di luar potongan 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124/2017
Tak hanya potongan pokok pajak, Pemprov juga menghapus seluruh sanksi administratif berupa denda bunga. Konsekuensinya, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa membayar dendanya selama transaksi dilakukan dalam masa insentif.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Dua Skema Penghapusan Denda
Bapenda memerinci dua bentuk penghapusan sanksi administratif:
1. Bunga Angsuran
Diberikan kepada wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 dan melakukan angsuran hingga 31 Desember 2025.
2. Bunga Keterlambatan Bayar, berlaku untuk:
• Pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2013–2024 dalam periode program
• Wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak, namun masih memiliki sanksi denda, baik yang telah maupun belum diterbitkan dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Bapenda menyebut kebijakan ini membuka peluang besar bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan. Bahkan mereka yang sudah membayar pokok PBB sebelumnya tetap bisa mengajukan penghapusan dendanya.
“Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani,” tulis Bapenda.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, Pemprov mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan sebelum seluruh ketentuan kembali berlaku normal mulai 2026. (alf)
