IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa proses pengujian akhir Core Tax Administration System (CTAS), atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), telah selesai dan siap digunakan pada 1 Januari 2025. Sistem baru ini diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, menyatakan mulai 1 Januari 2025 Core Tax System (Coretax) dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa tahap uji coba terakhir, yang disebut Operational Acceptance Test (OAT), telah selesai dilaksanakan pada 29 November 2024 dengan sukses, dan dilakukan di dua kantor wilayah DJP.
Setelah pengujian operasional, tahap berikutnya adalah uji coba sistem di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia, yang dimulai pada 16 Desember 2024. Pada tahap ini, sistem akan diuji coba di berbagai wilayah untuk memastikan kesiapan dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) serta pegawai DJP untuk beradaptasi dengan sistem baru.
“Initial deployment kami coba lakukan, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun sebelum betul-betul termanfaatkan di 1 Januari 2025 besok,” ujarnya.
Menurutnya, DJP juga telah memulai program sosialisasi dan pelatihan sejak Agustus 2024, dengan menyediakan materi edukasi, termasuk video tutorial, di portal resmi DJP. Selain itu, pihaknya terus melatih pegawainya untuk memastikan mereka siap menggunakan sistem baru secara optimal dan dapat memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat.
Dalam mendukung operasionalisasi sistem baru ini, Suryo juga mengungkapkan bahwa kerangka regulasi telah dipersiapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Beberapa aturan turunan lainnya pun sedang disiapkan untuk memastikan implementasi yang lancar.
Dengan penerapan Core Tax Administration System pada Januari 2025, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta memperkuat sistem perpajakan negara.(alf)