IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai, meskipun Indonesia baru saja mendapat sorotan dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terkait prospek fiskal nasional.
Keyakinan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mengatakan tren penerimaan pajak pada awal tahun menunjukkan kinerja yang cukup kuat.
Bimo mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya meningkat dari Rp88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp116,2 triliun pada Januari tahun ini.
Sementara itu, penerimaan pajak secara bruto juga menunjukkan kenaikan sebesar 7 persen. Realisasi penerimaan bruto pada Januari 2026 tercatat Rp170,3 triliun, meningkat dari Rp159,1 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja positif juga berlanjut pada Februari. Menurut Bimo, penerimaan pajak secara neto pada bulan tersebut tumbuh sekitar 30,2 persen secara tahunan, sedangkan penerimaan bruto meningkat 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.
Untuk menjaga momentum penerimaan pajak, DJP menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan basis pajak yang sudah ada serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar.
Di sisi lain, ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam pelaporan perpajakan. Bimo menegaskan upaya tersebut bukan berarti DJP akan mengejar wajib pajak secara sembarangan.
“Kami tidak berburu di kebun binatang. Ekstensifikasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah ada tetapi datanya belum dilaporkan sebagaimana tercatat di sistem DJP,” jelasnya.
DJP juga memanfaatkan mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak yang belum tercatat dalam pelaporan pajak. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong untuk menyetorkan kewajiban pajaknya sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Selain itu, DJP juga tengah meneliti sekitar 6 juta wajib pajak berstatus nonaktif. Meskipun tidak melaporkan aktivitas ekonomi, DJP mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya bukti potong maupun aktivitas ekonomi dari sebagian wajib pajak tersebut.
Bimo menilai berbagai strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, sebagaimana tercermin dari kinerja penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2026. Capaian awal tahun itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2026.
Sebelumnya, Fitch Ratings merevisi outlook atau prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kinerja penerimaan negara yang dinilai berpotensi memengaruhi defisit anggaran pemerintah.
Fitch memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sekitar 13,3 persen pada periode 2026–2027. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan median negara dengan peringkat kredit BBB yang mencapai sekitar 25,5 persen.
Selain itu, penerimaan negara pada 2025 juga dinilai melemah akibat beberapa faktor, antara lain kinerja pajak yang belum optimal, pembatalan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengalihan dividen badan usaha milik negara ke dana kekayaan negara baru bernama Danantara.
Berdasarkan asumsi tersebut, Fitch memproyeksikan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di kisaran 2,9 persen terhadap PDB. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan target pemerintah sebesar 2,7 persen dan sejalan dengan proyeksi defisit pada 2025. (alf)
