Dirjen Pajak Minta Maaf dan Apresiasi Wajib Pajak di Momen Idulfitri

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan permohonan maaf atas layanan perpajakan yang mungkin kurang maksimal selama ini. Hal itu disampaikan melalui sebuah video singkat ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diunggah di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Minggu (30/3/2025).

“Kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalankan tugas kami selama ini untuk memberikan pelayanan perpajakan terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Bapak-Ibu semuanya,” ujar Suryo dalam video tersebut.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan berpegang pada nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Selain itu, Suryo juga mengapresiasi para wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cermin kepatuhan kita semua. Semoga Allah SWT senantiasa meridai kita semua dan insya Allah dipertemukan kembali dengan Ramadan tahun depan,” tambahnya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Semakin Dekat

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan harus menyampaikannya paling lambat 30 April 2025.

Hingga 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, masih terdapat sekitar 7,63 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT dari total 19.775.679 wajib pajak yang harus melaporkan.

Sorotan Terhadap Coretax dan Dampaknya pada Penerimaan Pajak

Dalam beberapa bulan terakhir, DJP mendapat sorotan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengalami berbagai kendala yang berdampak pada layanan perpajakan dan diduga menjadi salah satu faktor penurunan penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun. Para pakar menilai, permasalahan teknis Coretax turut berkontribusi pada penurunan ini.

Namun, Kementerian Keuangan menyatakan faktor utama penurunan lebih disebabkan oleh anjloknya harga komoditas serta kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21.

Sebagai langkah antisipatif, DJP membatalkan seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025. Selain itu, DJP juga memperbolehkan kembali penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak, tidak hanya melalui Coretax, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025.

Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang. (alf)

en_US