Dirjen Pajak Jamin PPh 22 E-Commerce Tak Naikkan Harga Barang, Asosiasi Minta Masa Transisi

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform e-commerce tidak akan berdampak pada harga barang yang dibayar konsumen. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform digital sebagai pihak pemungut pajak.

“Enggak ada (kenaikan harga), ini bukan pajak baru. Jadi tidak akan menaikkan harga. Penjual di marketplace selama ini sudah menghitung sendiri kewajiban perpajakannya, meskipun belum dipungut oleh platform,” tegas Bimo usai rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Menurut Bimo, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan konsistensi dengan sistem perpajakan yang telah berjalan. “Policy ini sudah sangat fair dan sesuai dengan praktik yang selama ini diimplementasikan,” ujarnya.

Namun, kekhawatiran tetap muncul dari kalangan pelaku industri. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa meskipun PMK 37/2025 tidak menciptakan beban pajak baru, implementasinya membawa tantangan teknis dan administratif yang cukup signifikan, terutama bagi UMKM.

“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual. Tapi mereka harus menyediakan sistem bagi seller untuk mengunggah dokumen tersebut, yang kemudian diteruskan ke sistem DJP. Surat ini wajib ditandatangani dan dibubuhi materai, sehingga perlu kesiapan sistem dan edukasi intensif,” jelas Budi dalam pernyataan resminya.

idEA pun meminta agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup serta sosialisasi menyeluruh kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum familiar dengan administrasi digital perpajakan. Menurutnya, mayoritas platform butuh waktu setidaknya satu tahun untuk siap sepenuhnya menjalankan peran sebagai pemungut pajak.

Meski pungutan PPh Pasal 22 secara yuridis dibebankan kepada penjual, Budi tak menampik kemungkinan adanya dampak tidak langsung ke konsumen. “Dalam praktiknya, keputusan untuk menanggung atau meneruskan beban pajak ke harga jual sangat tergantung strategi masing-masing merchant,” pungkasnya. (alf)

 

en_US