Dikenakan Tarif Tambahan 10%, RI Intensif Konsultasi dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia masih menanti hasil resmi investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait dugaan excess capacity di sektor manufaktur yang menjadi dasar penerapan tarif tambahan melalui skema Section 301.

Sembari menunggu keputusan tersebut, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mengupayakan tarif yang lebih kompetitif bagi produk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah mencermati berbagai kebijakan terbaru USTR.

Salah satunya adalah pengakuan bahwa Indonesia memiliki komitmen serta kerangka regulasi dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Menurut Haryo, interaksi antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS berlangsung secara rutin sepanjang proses investigasi Section 301.

Indonesia juga terlibat aktif dalam setiap tahapan, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), partisipasi dalam public hearing, hingga konsultasi bilateral.

Ia menjelaskan bahwa USTR menetapkan tarif tambahan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi.

Dalam kebijakan tersebut, Indonesia termasuk negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen bersama 16 negara atau wilayah lain, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (produk exemptions),” ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan segera diumumkan. Pemerintah Indonesia berharap keputusan tersebut dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Dari dalam negeri, upaya difokuskan pada penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi.

Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berjalan, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Selain itu, percepatan penyelesaian perjanjian baru seperti I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA juga dilakukan untuk membuka akses pasar ekspor alternatif di luar Amerika Serikat. (ds)

en_US