IKPI, Jakarta: Hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dinilai masih dibayangi pola konfrontatif. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai sudah saatnya paradigma tersebut diubah menjadi kolaboratif.
Berbicara di Seminar Perpajakan Nasional, Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut pendekatan lama yang berbasis pemeriksaan dan litigasi harus bergeser ke mitigasi sejak awal.
“Daripada kita berdebat di belakang melalui sengketa, kenapa tidak kita bangun dialog dan mitigasi di depan?” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi seperti Cortex adalah langkah maju, namun tidak cukup jika mindset pengelolaan kepatuhan tetap sama.
Ia mengingatkan bahwa reformasi bukan hanya soal sistem atau database, tetapi soal membangun kontrak sosial berbasis saling percaya.
Darussalam bahkan mengusulkan forum bersama lintas asosiasi profesi pasca-Lebaran untuk membahas era baru hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.
“Tujuan kita sama, membangun bangsa. Tapi fondasinya harus kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.
Ia menilai tanpa perubahan cara pandang, inovasi teknis tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan tax ratio. (bl)
