Coretax Siap Gantikan DJPOnline, Dirjen Pajak Imbau Segera Aktivasi dan Buat Kode Otorisasi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem Coretax Administration System siap sepenuhnya menggantikan DJPOnline untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan dilakukan mulai tahun 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, seluruh Wajib Pajak (WP) perlu segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi agar dapat menggunakan sistem baru tersebut dengan lancar dan aman.

“Tahun depan laporan SPT tahunan sudah melalui Coretax. Jadi, Coretax sudah siap menerima SPT tahunan orang pribadi maupun badan tahun pajak 2025. Kode otorisasi dan aktivasi akun Coretax ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan aman dan lancar,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Bimo menambahkan, DJP saat ini tengah gencar melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar siap menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak ini. Peralihan dari DJPOnline ke Coretax, kata dia, merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

“Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT tahunan mendatang,” tandasnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, yang menekankan bahwa aktivasi akun merupakan syarat mutlak agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui Coretax.

“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax di tahun 2026, namun itu tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akunnya,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda aktivasi, demi menghindari kendala teknis atau antrean panjang saat masa pelaporan tiba.

Berikut panduan singkat aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi Coretax:

Langkah Aktivasi Akun Coretax:

1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id

2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”

3. Masukkan NPWP dan EFIN yang sudah terdaftar

4. Cek e-mail resmi dari @pajak.go.id untuk kata sandi sementara

5. Login ke akun Coretax dan klik “Ganti Kata Sandi”

6. Buat passphrase sebagai pengaman tambahan

Langkah Membuat Kode Otorisasi:

1. Login ke portal Coretax

2. Pilih menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”

3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat

4. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase

5. Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”

Dengan sistem Coretax yang lebih terintegrasi, DJP berharap pelayanan pajak dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat upaya reformasi administrasi pajak berbasis digital di Indonesia.

“Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah tanpa hambatan teknis. Coretax adalah fondasi menuju era baru administrasi pajak digital,” pungkas Bimo Wijayanto. (alf)

en_US