IKPI, Jakarta: Menjelang Lebaran 2025, banyak pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, perlu diketahui bahwa THR yang diterima bisa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah aturan dan cara menghitung pajak THR tahun 2025:
Aturan Pajak THR 2025
Pajak THR diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 jo. UU Cipta Kerja Pasal 17. Tarif pajak THR bersifat progresif, tergantung pada total penghasilan selama satu tahun:
• Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenai pajak 5%.
• Penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenai pajak 15%.
• Penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenai pajak 25%.
• Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai pajak 30%.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Wajib pajak pribadi akan dikenakan pajak THR jika total penghasilannya dalam satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54.000.000 per tahun.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2025
Sebagai contoh, Pak Andi menerima gaji tahunan sebesar Rp62.000.000 dan mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000. Berikut langkah-langkah menghitung pajak THR yang harus dibayar Pak Andi:
• Hitung Penghasilan Bruto: Rp62.000.000 + Rp5.000.000 = Rp67.000.000
• Hitung Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto): Rp67.000.000 x 5% = Rp3.350.000
• Hitung Gaji Bersih: Rp67.000.000 – Rp3.350.000 = Rp63.650.000
• Hitung Penghasilan Kena Pajak: Rp63.650.000 – Rp54.000.000 = Rp9.650.000
• Hitung PPh 21 Terutang (5% dari penghasilan kena pajak): Rp9.650.000 x 5% = Rp482.500
• Hitung PPh 21 Tanpa THR: (Rp58.650.000 – Rp54.000.000) x 5% = Rp232.500
• Hitung Pajak THR (Selisih PPh 21 Akibat THR): Rp482.500 – Rp232.500 = Rp250.000
Dengan demikian, Pak Andi yang menerima THR sebesar Rp5.000.000 akan dikenai pajak THR sebesar Rp250.000, sehingga THR bersih yang diterima adalah Rp4.750.000.
Pemberian THR dan Batas Waktu Pembayaran
Pemerintah menetapkan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya, yakni pada 10 hingga 20 Maret 2025. Sementara itu, bagi pekerja swasta, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
THR merupakan hak pekerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak THR bagi pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan kena pajak. (alf)