Caketum Vaudy akan Perjuangkan Anggota IKPI Korban PMK 111/PMK.03/2014

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Vaudy Starworld berjanji untuk memperjuangkan anggota yang status keanggotaannya masih terbatas menjadi anggota tetap akibat tidak melakukan daftar ulang.

“Jika terpilih pada Kongres XII Bali, kami akan memperjuangkan status para anggota terbatas ini ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Pasangan Vaudy-Jetty akan mendorong agar PPPK membuka kembali pendaftaran bagi Konsultan Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang di tahun 2015 yang lalu,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Vaudy, terdapat anggota IKPI yang status keanggotaan masih terbatas dan tidak bisa ditingkatkan menjadi anggota tetap dikarenakan pada saat PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak berlaku, mereka terlambat melakukan daftar ulang sebagai Konsultan Pajak, dan ini yang menjadikan statusnya di IKPI tidak bisa dinaikan menjadi anggota tetap.

“Jadi, pada pasal 31 PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban melakukan pendaftaran ulang bagi konsultan pajak, dan mereka terlambat melakukannya,” kata Vaudy.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, bilamana seorang konsultan pajak tidak mendaftar ulang pada tahun 2015 yang lalu maka surat izin prakteknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Ini yang dialami oleh teman-teman anggota terbatas IKPI, sehingga sampai saat ini tidak mempunyai ijin praktik padahal sudah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP),” ujarnya.

Karena permasalahan itu, akhirnya beberapa anggota terbatas memutuskan untuk mengikuti USKP lagi agar bisa mendapatkan izin baru. “Tetapi sebagian anggota terbatas lainnya tidak mengambil langkah itu, dan itu yang akan kami perjuangkan di PPPK,” katanya. (bl)

en_US