Begini Cara Tepat Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Uang Muka dan Termin

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan penjelasan penting seputar tata cara pembuatan faktur pajak di sistem Coretax DJP, khususnya untuk transaksi yang melibatkan pembayaran uang muka atau termin.

Dalam penjelasannya di media sosial pada Kamis (5/6/2025), Kring Pajak menekankan bahwa saat membuat faktur atas pembayaran uang muka, wajib pajak perlu mencentang kolom “uang muka”. Namun, kolom “nomor faktur pajak” tidak perlu diisi pada tahap ini. Setelah itu, pengguna diminta melengkapi data transaksi lainnya sesuai dengan permintaan sistem.

“Pada bagian detail transaksi, harga satuan diisi dengan harga penuh per unit barang atau jasa. Kemudian, centang kolom ‘DPP nilai lain’ dan masukkan nilai sebesar 11/12 dari total harga jual atau penggantian,” jelas Kring Pajak.

Setelah seluruh detail transaksi diisi, pengguna cukup mengklik tombol Simpan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “berhasil memperbarui transaksi”. Langkah selanjutnya adalah mengisikan nominal uang muka ke kolom yang tersedia, lalu klik Simpan Konsep untuk menyimpan draft faktur tersebut.

Untuk pembayaran terakhir atau pelunasan, wajib pajak harus mencentang kolom “pelunasan” serta mengisi kolom “nomor faktur” dengan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan pada saat penerbitan faktur uang muka sebelumnya. Sistem kemudian akan otomatis menghitung dan menampilkan sisa nilai pelunasan.

Apabila dalam transaksi terdapat pembayaran secara bertahap (termin ke-2, ke-3, dan seterusnya), maka kolom “uang muka” perlu dicentang kembali. Pengguna juga harus mengisi nomor faktur uang muka terakhir yang digunakan sebelumnya. Proses pengisian detail tetap mengikuti alur seperti pada penerbitan faktur uang muka pertama.

Sebagai informasi tambahan, Coretax merupakan sistem administrasi pajak modern milik DJP yang dikembangkan melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan mengusung sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk memperkuat data perpajakan nasional serta menyederhanakan proses bisnis pajak secara menyeluruh.

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah dan akurat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

en_US