Bea Cukai Disorot BPK, Debitur Menunggak Tetap Terima Refund

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mendapati sejumlah importir yang masih memiliki tunggakan kepada negara tetap menerima pengembalian penerimaan negara tanpa dilakukan pemotongan untuk melunasi utang yang masih tercatat.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

BPK menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengembalian menunjukkan adanya wajib pajak yang memperoleh pengembalian dana pada 2025, meski masih memiliki piutang kepada DJBC.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (18/7).

BPK mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 1,307 miliar. Di sisi lain, sembilan debitur tersebut masih memiliki piutang kepada negara senilai Rp 327,2 juta yang belum tertagih.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV CKI. Perusahaan tersebut menerima pengembalian sebesar Rp 20,60 juta yang berasal dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, padahal masih memiliki utang sebesar Rp 36,22 juta.

Selain itu, CV Ci memperoleh pengembalian Rp151,09 juta dengan sisa piutang Rp 3,12 juta. PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan utang Rp 282 ribu, sedangkan PT BBS memperoleh pengembalian Rp 505,38 juta meski masih memiliki piutang Rp 239 ribu.

Temuan serupa juga terjadi pada PT CH yang menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu. Sementara itu, PT GBU memperoleh pengembalian Rp 12,53 juta, tetapi masih memiliki tunggakan terbesar dalam temuan tersebut, yakni Rp 127,48 juta.

Adapun PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, dan PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta meski masih memiliki utang Rp 98,02 juta.

BPK mengungkapkan seluruh piutang tersebut berstatus tidak ada penagihan. Sebagian besar merupakan utang lama yang berasal dari periode 2016 hingga 2020 dan hingga pemeriksaan selesai belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja yang berwenang.

Menurut BPK, kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik piutang yang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan.

Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang secara otomatis dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.

Selain kendala regulasi, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja di lingkungan DJBC.

Dalam enam kasus, piutang debitur tercatat di satuan kerja yang berbeda dengan satuan kerja yang menerbitkan keputusan pengembalian, sehingga informasi mengenai utang tidak terintegrasi dan berpotensi menyebabkan pengembalian dana tetap dicairkan kepada debitur yang masih memiliki tunggakan.

Oleh karena itu, BPK menilai DJBC perlu memperkuat koordinasi maupun sistem informasi antar-satuan kerja agar data piutang dapat terintegrasi dan menjadi dasar dalam setiap proses pengembalian penerimaan negara. (ds)

en_US