Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Segera Berakhir, Wajib Pajak Diimbau Segera Melapor

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 akan segera berakhir pada 11 April 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di www.pajak.go.id, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. Selain itu, apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 Undang-Undang KUP.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses laman resmi DJP. (alf)

 

 

 

 

en_US