Batas Kiriman Barang PMI Kena Pajak Naik US$ 1.300 per Tahun

IKPI, Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atau PPN akan naik dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, telah mengajukan usulan itu saat rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dalam rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menurutnya telah sepakat untuk menaikkan batasan nilai barang kiriman PMI itu.

“Tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi tapi bukan forum tadi yang akan menentukan. Nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden, tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah dukung itu,” kata Benny seperti dikutip sari CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Benny mengatakan, batasan nilai maksimal barang kiriman dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun itu merupakan nilai yang digunakan negara tetangga Indonesia, yakni Filipina. Maka, ia mengaku usulan rentang kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak itu akan menjadi US$ 2.500 sampai dengan US$ 2.800.

“Tadi saya gunakan bahasa masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran US$ 2.800 per tahun. Nah BP2MI waktu itu nawar sampai US$ 2.500 tapi yang keluar kan US$ 1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi,” tutur Benny.

Ia memastikan, pemberlakuan kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak untuk PMI itu akan disetujui Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Semester I tahun ini. Benny mengaku besok akan mengirimkan surat terkait kenaikan batasan itu kepada Presiden Joko Widodo besok.

“Besok kita sudah kirim surat langsung tapi tadi Pak Mendag sudah dukung Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I,” tutur Benny.

Sebagai informasi, terkait batasan barang kiriman US$ 1.500 per tahun itu sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan total nilai US$ 1.500 per tahun.

“Misalnya 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak. Jadi itu masih berlaku per tahun, namun saya tadi usulin sejak awal, BP2MI usul US$ 2.800 ini mengacu pada best practice Filipina terhadap PMI,” ungkap Benny. (bl)

en_US