Banyak Pengurus Koperasi Belum Kenal Konsultan Pajak

Screenshot

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rendahnya literasi perpajakan di kalangan koperasi masih menjadi tantangan serius. Hal ini terungkap dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, (6/4/2026).

Kegiatan bertema “Kupas Tuntas Pajak Koperasi: Regulasi, Praktik, dan Studi Kasus Nyata” ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kapasitas pelaku koperasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengungkapkan adanya fakta menarik dari peserta pelatihan.

“Ada pengurus koperasi yang menyampaikan bahwa selama ini mereka tidak tahu kalau ada konsultan pajak di luar DJP. Bahkan baru mengetahui IKPI hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi perpajakan masih perlu diperluas, khususnya bagi sektor koperasi yang memiliki peran penting dalam perekonomian.

Sebagai informasi, koperasi menyumbang sekitar 6,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sehingga pemahaman perpajakan menjadi krusial.

Dhaniel menjelaskan bahwa koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Tanpa pemahaman yang baik, kata dia, koperasi berisiko tidak optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan agar koperasi lebih siap menghadapi kewajiban pajak secara benar. (bl)

en_US