IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk ke tahap pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU PFII merupakan kewajiban yang harus dijalankan DPR karena telah diperintahkan secara langsung oleh UU P2SK.
Menurut dia, ruang untuk menyetujui atau menolak substansi aturan tersebut masih tersedia pada tahap pembahasan nanti, setelah pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU.
Ia menilai penolakan terhadap usulan pembahasan justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU P2SK. Karena itu, Baleg perlu memastikan proses legislasi tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” kata dia.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Ia mendukung dimulainya pembahasan RUU PFII, namun mengingatkan pentingnya keterbukaan selama proses legislasi agar tidak memunculkan polemik setelah regulasi disahkan.
Menurut Martin, masukan publik perlu diakomodasi sejak awal sehingga pembentukan aturan dapat berjalan lebih kredibel dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum maupun sektor keuangan Indonesia.
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan RUU PFII berasal dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.
Menurut Eddy, undang-undang tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK terbaru diundangkan pada 17 Juni 2026.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memulai proses legislasi meskipun RUU PFII belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pemerintah mengusulkan pembahasan RUU di luar Prolegnas dengan menggunakan dasar hukum “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Eddy menyebut terdapat sejumlah alasan strategis yang melatarbelakangi pembentukan RUU PFII.
Selain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi, serta mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Merujuk pada dasar “keadaan tertentu” tersebut, Bob Hasan menilai RUU PFII layak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 agar proses penyusunannya dapat selesai sesuai tenggat yang ditetapkan UU P2SK. (ds)
