Antusiasme Tinggi, Ribuan UMKM dan Anggota IKPI Ikuti Seminar Daring Gratis Bahas SPT Coretax WP Badan

IKPI, Jakarta: Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terlihat tinggi dalam Seminar Edukasi Pajak Gratis yang membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Humas IKPI ini berlangsung Kamis (29/1/2026) pukul 13.30–16.30 WIB dan diikuti ribuan peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sesi WP Badan menghadirkan Wilsary, anggota IKPI, sebagai narasumber dengan Insan Warsito, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi SPT Tahunan Coretax yang digelar setiap hari Kamis selama tiga pekan, mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Dalam sambutannya, Wilsary menyampaikan bahwa perubahan sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax membutuhkan adaptasi dari Wajib Pajak, khususnya badan usaha. Karena itu, IKPI hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami alur pengisian SPT Tahunan secara lebih teknis dan praktis.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 ini sudah menggunakan Coretax. Perubahannya cukup signifikan dari sisi teknis, meskipun secara substansi tidak terlalu banyak. Melalui seminar ini kami berharap Wajib Pajak bisa lebih siap dan meminimalkan kesalahan pelaporan,” ujar Wilsary.

Dalam pemaparannya, Wilsary menjelaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax kini dimulai dari formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara bertahap. Peserta diperkenalkan pada sejumlah lampiran penting, seperti daftar kepemilikan, perhitungan biaya pinjaman (debt equity ratio), klasifikasi sektor usaha, koreksi fiskal per akun, hingga penyusutan aset berdasarkan kelompok.

Materi juga mengulas perbedaan antara e-form DJP Online dan Coretax, di mana pengisian kini dilakukan langsung di aplikasi, dengan dukungan data pre-populated seperti bukti potong. Meski demikian, Wajib Pajak tetap diminta menyiapkan kertas kerja pendukung, termasuk laporan keuangan, daftar penyusutan, rekap PPh Pasal 25, bukti potong, serta data PPh final sebelum memulai pengisian.

Wilsary menekankan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT perorangan, wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan sektor usaha yang tepat di Coretax karena berpengaruh pada format laporan keuangan yang digunakan dalam SPT.

Moderator Insan Warsito memandu jalannya diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan secara interaktif selama sesi berlangsung. Simulasi kasus turut disajikan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan SPT Badan, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian induk, lampiran, hingga penyampaian SPT melalui Coretax yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak.

Departemen Humas IKPI menyampaikan bahwa seminar ini terbuka untuk umum secara gratis dengan persyaratan tertentu, sekaligus menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga memberi ruang kolaborasi antara konsultan pajak dan pelaku UMKM dalam menghadapi implementasi Coretax.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk berbagi ilmu. Semoga menjadi pahala dari Yang Maha Esa, sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti seminar ini,” disampaikan panitia.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan edukatif, khususnya di tengah transisi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. (bl)

en_US