Akademisi Dorong Sistem Pajak Adaptif di Tengah Pesatnya Ekonomi Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mendorong sistem perpajakan Indonesia terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi perpajakan harus mampu mengikuti kemajuan teknologi tanpa menghambat inovasi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya bukan menjadi penyebab seseorang melakukan aktivitas ekonomi, melainkan konsekuensi dari bertambahnya kemampuan ekonomis yang diperoleh.

Mengutip pandangan Benjamin Franklin bahwa “yang pasti dalam kehidupan adalah kematian dan pajak”, Edy menjelaskan setiap keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi, termasuk aset kripto, pada prinsipnya memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edy, prinsip itu telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan kepastian hukum terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut.

Edy menjelaskan, perkembangan teknologi blockchain menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Di satu sisi, blockchain bersifat borderless atau lintas batas dan terdesentralisasi, sedangkan administrasi perpajakan masih bertumpu pada sistem nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan harus terus bertransformasi agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi.

“Negara tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, negara juga tidak boleh terburu-buru membangun rezim perpajakan yang menghambat inovasi,” ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Edy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan transaksi yang dimiliki. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital membuat proses pengawasan dan pertukaran data antarlembaga semakin terintegrasi sehingga masyarakat perlu semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Ia mencontohkan, sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengalami transformasi yang memungkinkan data perpajakan diperbarui secara lebih cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut wajib pajak untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum IKPI itu menilai keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan di era blockchain. Regulasi, kata dia, tidak hanya harus mampu menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan ruang bagi tumbuhnya inovasi dan investasi digital.

Sebagai akademisi, Edy berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, berbagai masukan dari hasil kajian akademik maupun praktik di lapangan akan menjadi bekal penting dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan Indonesia.

“Perkembangan teknologi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya. (bl)

en_US