Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

en_US