Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak Semakin Nyata, IKPI Berharap Kemenkeu Dorong Lahirnya UU KP

Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menguatkan posisi konsultan pajak semakin terasa. Hal itu tampak nyata dengan adanya wacana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur dengan jelas dan tegas tentang Kuasa Wajib Pajak dengan equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang telah mengundang IKPI untuk berdiskusi mengenai isi dari wacana penerbitan peraturan tersebut.

Menurut Henri, dalam menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengatasi kekosongan hukum yang mengatur kuasa wajib pajak secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar lebih berkeadilan demi melindungi kepentingan wajib pajak yang akan bermuara pada terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPPK adalah hasil dari komunikasi aktif PPPK dalam menyerap informasi dan permasalahan yang timbul dilapangan terkait dengan Kuasa Wajib Pajak serta studi banding yang mereka lakukan ke konsultan pajak di negara lain, dalam setiap pertemuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan selalu menekankan bahwa harus ada equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain sebab keduanya berada pada playing field yang sama yakni Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

“Kita bersyukur suara IKPI melalui Pak Ruston Tambunan didengar oleh PPPK, tentu kita berharap agar dukungan dari pemerintah kepada konsultan pajak dan wajib pajak bukan hanya berbentuk PMK, melainkan bisa didorong pengaturannya lebih kuat lagi yakni dengan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP),” kata Henri di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Untuk itu, Henri berharap percepatan lahirnya UU Konsultan Pajak yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018 bisa segera “dieksekusi”.

“Jadi tahun ini sudah tahun ke enam RUU Konsultan Pajak bertengger di Prolegnas DPR. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah mendorong RUU segera dibahas,” ujarnya. (bl)

en_US