IKPI Apresiasi Wacana Kemenkeu Pisahkan Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan memisahkan pengaturan tentang Kuasa dan Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai mandat dari UU HPP. Diharapkan, peraturan tersebut dapat lebih memberi kepastian terhadap persyaratan kompetensi dan pengawasan terhadap Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak yang dalam UU HPP disebut sebagi Pihak Lain.

“Jadi istilahnya, tercipta level of playing field. Jika kewenangan setiap Kuasa Wajib Pajak sama atau tidak dibedakan, maka setiap Kuasa harus mempunyai persyaratan kompetensi yang sama juga. Jadi ada kesetaraan dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, baik itu untuk Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain”, kata Ruston usai memenuhi undangan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Kamis (30/5/2024).

Dengan didampingi empat orang Pengurus Pusat IKPI, Ruston mengatakan undangan diskusi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) membawa angin segar bagi seluruh konsultan pajak, bukan hanya untuk mereka yang bernaung di IKPI tetapi juga buat konsultan pajak dari asosiasi lainnya.

Bagaimana tidak, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru nanti, maka persyaratan kompetensi konsultan pajak dan kuasa pajak harus sama. “Jadi kalau hanya dengan bermodalkan sertifikat Brevet dari kursus-kursus perpajakan, kedepan mereka yang merupakan Kuasa Non-Konsultan Pajak tidak bisa lagi menjadi Kuasa Wajib Pajak,” katanya.

Dia menegaskan, terlihat hari ini spirit pemerintah untuk terus memperbaiki peraturan kobsultan pajak dan kuasa pajak. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan harapan para konsultan pajak khususnya dari sisi penyetaraan kompetensi dan pengawasan.

“Mudah-mudah itu bisa jalan. Artinya nanti tidak lagi dibedakan persyaratan kompetensi untuk kuas konsultan pajak dan non konsultan pajak,” ujarnya.

Diceritakan Ruston, selama ini jelas berbeda perlakuan kedua profesi itu. Kalau kuasa konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), sedangkan kuasa Non Konsultan Pajak, cukup dengan sertifikat kursus Brevet , sudah bisa menjadi Kuasa.

“Nanti kedepan, untuk melindungi Wajib Pajak pemerintah akan mengatur kompetensinya menjadi setara,” katanya.

Menurut Ruston, sebenarnya masalah ini juga telah beberapa kali kita sampaikan dan bahas dengan DJP dan PPPK, tetapi kali ini pembahasannya dengan IKPI lebih mengerucut.

Diungkapkannya, ada beberapa poin lagi yang dibahas pada pertemuan tersebut seperti rencana pemisahan PMK untuk Kuasa dan PMK untuk Konsultan Pajak yang semula hendak diatur dalam satu PMK.

Tadinya PMK itu mau jadi satu untuk kuasa dan konsultan pajak, tetapi dari pembahasan tadi kita mendengar bahwa PMK Konsultan Pajak dan Kuasa akan dipisah,” katanya.

“Tadi teman-teman dari IKPI juga memberikan pendapat dan masukan terhadap wacana pemisahan PMK tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sisi kompetensi dan pengawasan IKPI menyambut baik wacana Kemenkeu mengenai hal tersebut. Namun Kemenkeu harus memastikan peraturan itu bisa berjalan baik di dalam pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pengubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan hak dan persyaratan kompetensi yang sama antara Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak (Pihak Lain). Karena, dengan peraturan baru nantinya Kuasa Pihak Lain juga harus lulus uji kompetensi seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang harus ditempuh oleh calon Konsultan Pajak selama ini.

Pemberlakuan sistem ini utamanya adalah untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak memiliki kompetensi tetapi bertindak selaku Kuasa WP.

Dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menggunakan jasanya, seorang Kuasa berurusan atau berhadapan dengan fiskus terutama dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharapkan dengan terbitnya PMK ini, nantinya tidak ada lagi KPP yang melayani orang yang memperoleh Surat Kuasa dari WP tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kedepan semua Kuasa, baik Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain wajib terdaftar di PPPK dan yang terdaftar hanya mereka yang telah lulus ujian kompetensi. Materi ujian akan disamakan,baik terhadap Konsultan Pajak maupun Pihak Lain.

Dijelaskan Ruston, di akuntan publik ada undang-undang yang mengatur jika berpraktik tidak memiliki izin, bukan hanya dikenakan pidana denda tetapi bisa masuk penjara.

Nah untuk konsultan pajak, saat ini memang masih diatur oleh PMK, tetapi kedepannya Ruston dan anggotanya akan terus berjuang untuk menggolkan lahirnya UU Konsultan Pajak agar profesi ini lebih mandiri dan terutama agar Wajib Pajak lebih terlindungi.

Ruston berharap Kemenkeu mendukung langkah IKPI dalam memperjuangkan terwujudnya UU Konsultan Pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus Pusat, yakni Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Bidang Hukum Ratna Febrina dan Lili Tjitadewi dari Dept Litbang dan FGD (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US