IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan alam demokrasi di dalam asosiasi yang dinaunginya terus bertumbuh. Salah satu proses demokrasi itu, tercermin saat pengambilan keputusan atas usulan untuk penghapusan dan penambahan sejumlah pasal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik IKPI oleh Tim Ad Hoc.
“Tim Ad Hoc itu isinya adalah para ketua/perwakilan dari 42 cabang dan pengurus pusat IKPI. Jadi di dalam forum itulah kita menyampaikan pandangan masing-masing atas usulan-usulan yang tidak bisa diselesaikan di dalam Mukernas. Alhamdulillah, semuanya berjalan baik dan keputusan sudah disepakati bersama,” kata Nuryadin, yang hadir memberikan pandangan dan suaranya sebagai perwakilan dari IKPI Depok.
Bila diukur tingkat demokrasi di IKPI, menurut Nuryadin ini sangat luar biasa. Pasalnya, segala keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menurutnya, di usia ke-58 ini IKPI dan seluruh anggotanya telah menunjukkan kematangan dalam berorganisasi. “Semua permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, dan diputuskan secara bersama tanpa ada kekerasan fisik. Semua perbedaan dipaparkan dengan argumentasi yang cantik dan diputuskan dengan mekanisme yang indah (voting),” ujarnya.
Hasil kerja Tim Ad Hoc lanjut Nuryadin, juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. “Pak Ketum Ruston bukan hanya mengapresiasi hasil dari keputusan itu, tetapi beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc yang dinilai sangat peduli dengan IKPI,” katanya.
Sekadar informasi, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.
Dari ketiga hal itu, Tim Ad Hoc memutuskan mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun dinaikan, tugas pokok dan fungsinya agar lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.
Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.
Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan. (bl)