IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.
Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).
Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.
KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.
“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.
Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)