Pemerintah Finalisasi Aturan Insentif Ivestor di IKN Nusantara

Ibu Kota (IKN) Nusantara. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan pemerintah, tengah memfinalisasi aturan insentif untuk investor yang mau menanamkan modal di ibu kota baru.

Hal ini diungkapkan saat Summit Dialogue Driving Public Private Partnership to Transform Global Economic Growth B20, seperti dikutip dari CNBC Indonesia di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya akan memberikan update, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah yang akan memberikan spesial insentif untuk berinvestasi di Nusantara. seperti tax holiday hingga special super tax deduction dan lainnya,” kata Bambang.

Dari paparannya insentif yang tertulis pada draf Peraturan pemerintah bagi yang mau berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari serangkaian tax holiday untuk investasi hingga relokasi perkantoran. Juga, super tax deduction untuk kegiatan tertentu, perilaku khusus cukai, diskon (pajak). Juga akan ada perilaku khusus pajak untuk sektor keuangan dan untuk sektor bernilai tambah.

“Saya pastikan level insentif yang diberikan merupakan yang terbaik di Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan nantinya juga akan dibentuk perusahaan milik otoritas yang akan menangani proses transaksi B2B di IKN, terkait usaha komersial dengan sektor swasta.

Untuk skema pendanaan untuk pembangunan IKN 80% berasal dari sumber pendanaan lainnya, seperti Public Private Partnership (PPP), international financing, company participating, dan creative financing. sementara hanya 20% yang menggunakan dana APBN.(bl)

 

en_US