IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kompetensi anggotanya di bidang penyelesaian sengketa perpajakan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Kuasa Hukum Pajak bekerja sama dengan Pudipes. Salah satu materi unggulan dalam program tersebut adalah Praktik Peradilan Semu (Moot Court) yang memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai proses beracara di Pengadilan Pajak.
Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Hariyasin, mengatakan penguasaan praktik beracara di Pengadilan Pajak menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan oleh konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk mengurus izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak agar dapat memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak ketika menghadapi sengketa perpajakan.
Hal ini disampaikan Hariyasin usai pelaksanaan kegiatan Moot Court PengadilanPajak terkait Praktik Upaya hukum banding/Gugatan di Gedung Pelatihan dan Pendidikan IKPI, Graha Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Hariyasin, simulasi persidangan melalui moot court menjadi sarana yang efektif bagi peserta untuk memahami praktik penyelesaian sengketa pajak. Melalui kegiatan tersebut, peserta dapat mempelajari penyusunan argumentasi hukum, penyampaian alat bukti, hingga strategi beracara dalam proses banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak.
“Peserta tidak hanya memahami kewajiban dan ketentuan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan membantu wajib pajak memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa,” ujarnya.
Hariyasin juga mengapresiasi kolaborasi IKPI dan Pudipes yang hingga tahun 2026 telah tiga kali menyelenggarakan program moot court. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia konsultan pajak agar semakin kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ia menyampaikan bahwa Ketua Umum IKPI periode 2024–2029, Vaudy Starworld, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan moot court sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota IKPI di bidang sengketa perpajakan. Sejak 2020 hingga 2026, kegiatan serupa telah diselenggarakan oleh 15 cabang IKPI, dan akan berlanjut di IKPI Cabang Surabaya pada 21–22 Agustus 2026 sebagai cabang ke-16 yang menggelarnya.
Lebih lanjut, Hariyasin menilai kebutuhan terhadap konsultan pajak yang memahami aspek hukum perpajakan terus meningkat. Ia berharap seluruh cabang IKPI di Indonesia dapat menyelenggarakan program moot court pada tahun-tahun mendatang karena selain meningkatkan kemampuan praktik persidangan, kegiatan tersebut juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.
“Kami siap membantu cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan moot court agar semakin banyak anggota yang memiliki kompetensi beracara di Pengadilan Pajak,” katanya. (bl)
