IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme perencanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, setiap rencana pengawasan kini tidak lagi ditetapkan secara parsial oleh unit kerja, melainkan harus melalui pembahasan dan penetapan dalam Komite Kepatuhan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan pengawasan berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko.
SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membentuk Komite Kepatuhan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Komite tersebut memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, dan susunan keanggotaan yang menjadi bagian dari tata kelola pengawasan kepatuhan di lingkungan DJP. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP.
Peran Komite Kepatuhan tidak hanya bersifat administratif. Dalam tahap perencanaan, komite menjadi forum yang membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), serta Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan serta menyusun rencana pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Dengan mekanisme tersebut, sasaran pengawasan tidak lagi ditentukan semata berdasarkan pertimbangan masing-masing unit pelaksana. Sebaliknya, setiap usulan prioritas dibahas secara kolektif melalui Komite Kepatuhan dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko, data perpajakan, serta kebutuhan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja.
SE-8/PJ/2026 juga mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan fungsi tersebut, komite menjadi penghubung antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan sehingga kebijakan yang diterapkan di seluruh unit kerja tetap berjalan selaras.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pusat DJP menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh unit vertikal. Berdasarkan kebijakan tersebut, Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP menyusun strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerja masing-masing tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional. (bl)
