Ribuan Konsultan Pajak dari Empat Asosiasi Ikuti Sosialisasi PMK 37/2025 dan PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama empat asosiasi konsultan pajak tersebut dibuka oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto.

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI). Keempat asosiasi selama ini menjadi mitra strategis DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DJP dan asosiasi konsultan pajak. Menurutnya, forum bersama seperti ini penting untuk menyamakan persepsi atas regulasi baru sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian dalam forum ini untuk menyamakan persepsi terkait peraturan-peraturan yang baru kami terbitkan,” ujar Heri.

Heri menjelaskan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya pemerintah menyempurnakan pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan setelah adanya putusan uji materi (judicial review). Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin kompetensi, profesionalisme, dan integritas pihak yang menjadi kuasa wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa semangat PMK 44 bukan membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, melainkan memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya. Karena itu, kompetensi, profesionalisme, dan integritas menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Heri juga menyoroti masih terbatasnya jumlah konsultan pajak di Indonesia dibandingkan kebutuhan edukasi perpajakan yang terus meningkat. Oleh sebab itu, ia berharap asosiasi konsultan pajak semakin aktif membantu DJP memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Heri, regulasi tersebut disusun untuk menciptakan keadilan perlakuan perpajakan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan.

“PMK 37 disusun dengan dilatarbelakangi prinsip kemudahan, kesederhanaan, dan keadilan. Perkembangan transaksi digital menuntut sistem perpajakan beradaptasi tanpa mengabaikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Agus Budi Harjo, mengatakan semula kegiatan hanya akan membahas PMK 37 Tahun 2025. Namun, atas arahan pimpinan DJP, materi diperluas dengan pembahasan PMK 44 Tahun 2026 karena dinilai perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.

Ia berharap ribuan peserta dari empat asosiasi dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada para wajib pajak.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini para konsultan pajak memiliki persepsi yang sama terhadap PMK 37 dan PMK 44, kemudian dapat meneruskan edukasi kepada klien dan wajib pajak sehingga implementasi kedua peraturan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agus.

Selain memberikan pemahaman mengenai substansi regulasi, DJP juga membuka ruang diskusi untuk menghimpun berbagai masukan dari para konsultan pajak. Berbagai saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan materi edukasi, strategi komunikasi, hingga penyusunan frequently asked questions (FAQ) sebagai pedoman implementasi kedua PMK di lapangan.

Heri berharap kolaborasi antara DJP dan empat asosiasi konsultan pajak terus diperkuat sehingga penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat berlangsung dengan baik, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkepastian hukum. (bl)

en_US