Pemerintah Patok Tarif Rp 500 Juta Notaris yang Pindah ke Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan kenotariatan, termasuk perpindahan wilayah jabatan dan pengangkatan notaris.

Tarif tertinggi mencapai Rp 500 juta bagi notaris yang
mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan.

Notaris yang berpindah ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai tarif sebesar Rp 100 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke Jakarta dikenakan tarif paling tinggi, yakni Rp 500 juta per orang.

Tarif Rp 500 juta juga diberlakukan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta.

Apabila tujuan perpindahan berada di Kategori Daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 150 juta per orang.

Adapun perpindahan wilayah jabatan ke Kategori Daerah B dikenai PNBP sebesar Rp 50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp 25 juta per orang.

Selain itu, pemerintah turut merevisi tarif pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pengangkatan notaris sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Di sisi lain, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri mengenai pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat hilang atau rusak tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per orang. (ds)

en_US