APINDO Soroti Underground Economy, Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak nasional.

Hal itu disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Shinta, masih besarnya aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem resmi menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau berbicara mengenai perluasan basis pajak, kita juga harus melihat potensi yang selama ini belum tergarap, yaitu shadow economy atau underground economy,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas ekonomi ilegal seperti impor ilegal, perjudian daring, dan berbagai transaksi yang tidak tercatat masih menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, praktik tersebut juga memberikan tekanan kepada pelaku usaha formal yang harus bersaing dengan kegiatan ekonomi yang tidak mematuhi ketentuan.

Menurut Shinta, penanganan ekonomi bawah tanah perlu menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan karena akan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

“Ketika aktivitas ilegal masih tumbuh, negara kehilangan penerimaan, sementara industri formal juga ikut dirugikan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Shinta mengakui terdapat perkembangan positif dalam upaya pemerintah menekan aktivitas ekonomi ilegal. Namun, ia menilai ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut masih sangat besar.

Karena itu, APINDO mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dalam memberantas aktivitas ekonomi bawah tanah sekaligus memperluas cakupan ekonomi formal. Langkah tersebut dinilai akan membuat strategi perluasan basis pajak lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. (bl)

en_US