IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pendekatan baru dalam membangun kepatuhan perpajakan wajib pajak besar melalui uji coba Co-operative Compliance.
PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam pelaksanaan program tersebut sepanjang tahun pajak 2026.
Peluncuran uji coba dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta sejumlah BUMN strategis.
Melalui pendekatan ini, DJP mengedepankan komunikasi, transparansi, dan penyelesaian potensi risiko perpajakan sejak awal.
Pola tersebut berbeda dengan pendekatan konvensional yang umumnya dilakukan setelah ditemukan permasalahan melalui pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Pertamina dipilih sebagai mitra pertama karena komitmennya dalam mendukung penerapan tata kelola perpajakan yang lebih baik melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Dalam pelaksanaannya, uji coba mencakup Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dengan ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta menjalani evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan skema Co-operative Compliance.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menyebut penunjukan Pertamina sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut sejalan dengan upaya transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF beserta integrasi data akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan pengelolaan risiko perpajakan.
Pelaksanaan program juga mendapat dukungan dari pemerintah.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap pengalaman Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan pelat merah lainnya dalam membangun kepatuhan perpajakan secara kolaboratif.
DJP menyebut pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Setelah tahap awal bersama Pertamina, otoritas pajak berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Bimo berharap pendekatan tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (ds)
