Bagi pelaku usaha, membayar pajak bukanlah bagian yang paling menakutkan dalam menjalankan bisnis. Yang jauh lebih mengkhawatirkan justru ketidakpastian.
Sebuah transaksi yang hari ini diyakini telah sesuai aturan bisa saja beberapa tahun kemudian dipersoalkan melalui pemeriksaan. Sengketa pun dimulai, biaya membengkak, waktu manajemen tersita, dan keputusan investasi menjadi tertunda.
Nah. Dalam dunia usaha, kepastian sering kali lebih berharga daripada sekadar rendahnya tarif pajak. Dan di tengah implementasi Coretax dan semakin kuatnya pemanfaatan data digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebutuhan akan kepastian hukum menjadi semakin mendesak.
Reformasi perpajakan pun tidak cukup hanya mengandalkan teknologi yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sebelum terjadi. Di sinilah konsep Tax Control Framework (TCF) memperoleh relevansinya.
TCF bukan sekadar istilah teknis yang sedang populer di kalangan praktisi pajak. Masuknya konsep ini ke dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 menandai perubahan cara pandang administrasi perpajakan Indonesia.
Mari kita cermati. Selama puluhan tahun, hubungan fiskus dan wajib pajak (WP) lebih banyak dibangun melalui pendekatan enforcement: menemukan kesalahan, melakukan koreksi, lalu menyelesaikannya melalui proses keberatan atau sengketa.
Kini arah kebijakannya mulai bergeser menuju Cooperative Compliance, sebuah paradigma yang diperkenalkan dengan prinsip sederhana namun kuat: transparency in exchange for certainty. Transparansi dari WP dibalas dengan kepastian hukum dari otoritas pajak (OECD, 2013).
Jadi, perubahan paradigma ini sesungguhnya bukan semata-mata soal pajak, melainkan soal tata kelola. OECD sejak 2016 menempatkan TCF sebagai bagian dari good corporate governance. Pajak tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), melainkan bagian dari manajemen risiko perusahaan.
Maka, seharusnya keputusan mengenai strategi pajak, pengendalian internal, hingga mitigasi risiko idealnya dibahas di ruang rapat direksi (BOD), komite audit, dan manajemen risiko perusahaan—bukan sekadar berhenti di meja staf pajak.
Analogi sederhananya seperti sabuk pengaman pada mobil—pemeriksaan pajak bekerja setelah kendaraan melaju dan potensi pelanggaran sudah terjadi. Sebaliknya, TCF berfungsi seperti sistem navigasi yang membantu keselamatan pengemudi tetap berada di jalurnya. Fokusnya bukan menghukum ketika terjadi kesalahan, melainkan memastikan kesalahan itu tidak terjadi.
Pergeseran inilah yang membedakan pendekatan tradisional dengan tata kelola perpajakan modern. Termasuk mengapa negara-negara seperti Belanda, Australia, dan Singapura merespons dengan memilih memperkuat tata kelola perpajakan dibandingkan terus menambah intensitas pemeriksaan.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, pendekatan tersebut juga sangat rasional. Peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dan Oliver Williamson menjelaskan bahwa efisiensi tidak hanya ditentukan oleh besarnya biaya produksi, tetapi juga oleh biaya transaksi (Williamson, 1985).
Dalam perpajakan, biaya transaksi itu hadir dalam bentuk pemeriksaan yang panjang, konsultasi yang berulang, sengketa yang menguras waktu, hingga ketidakpastian yang menunda keputusan investasi.
Dengan membangun TCF, perusahaan sesungguhnya sedang menekan biaya transaksi tersebut. Pada saat yang sama, negara juga mengurangi biaya administrasi karena sumber daya pemeriksaan lebih fokus pada WP berisiko tinggi.
Inilah situasi yang dalam literatur administrasi perpajakan modern dikenal sebagai high compliance–low enforcement equilibrium: kepastian perpajakan (tax certainty) dengan kepatuhan tetap tinggi, tanpa harus mengandalkan pengawasan yang berlebihan (Steinmo, 2018).
Dengan kata lain, TCF menciptakan situasi win-win bagi fiskus maupun WP.
Berbagai negara telah menunjukkan arah tersebut dan memperlihatkan bahwa keberhasilan cooperative compliance tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh konsistensi membangun kepercayaan (Lee, 2021).
Belanda menjadi pelopor melalui Horizontal Monitoring. Australia mengembangkan pendekatan Justified Trust, sedangkan Singapura menerapkan Tax Risk Management and Control Framework sebagai fondasi hubungan jangka panjang dengan WP kriteria besar.
Sebaliknya, pengalaman Swedia menunjukkan bahwa ketika transparansi tidak diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai, kepercayaan mudah runtuh dan biaya kepatuhan justru meningkat.
Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk mengambil pelajaran tersebut. Implementasi Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta pengembangan TCF dapat menjadi fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern. Ketiganya justru perlu menjadi fondasi lahirnya hubungan baru antara fiskus dan WP—hubungan yang lebih setara, berbasis dialog, serta ditopang tata kelola yang baik.
Tanpa asas timbal balik, transparansi akan dipandang sebagai risiko, bukan sebagai investasi.
Perpajakan tidak pernah dibangun hanya dengan aturan yang semakin tebal atau teknologi yang semakin canggih. Kepatuhan yang berkelanjutan lahir ketika negara mampu menghadirkan kepastian, sementara WP dengan Kuasa WP berdasarkan PMK No. 44 Tahun 2026 merespons dengan transparansi.
Yang sesungguhnya sedang dibangun adalah modal yang jauh lebih berharga bagi sebuah sistem perpajakan modern: saling percaya (mutual trust).
Penerimaan pajak mungkin bersumber dari undang-undang, tetapi kepatuhan tumbuh dari kepercayaan. Selamat Hari Pajak 2026! Bersama kita bangun Indonesia yang lebih tangguh, produktif, dan berdaya saing.
Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kemenkeu, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Raramuri WPB
Dr. Eko Ariyanto
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.
