Batas Pajak JHT Dinilai Sudah Usang, Buruh Usul Naik hingga Rp 400 Juta

IKPI, Jakarta: Batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 50 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Kalangan buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas tersebut hingga sekitar Rp400 juta sebagai bagian dari evaluasi kebijakan pajak JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Menurutnya, nilai Rp 50 juta yang ditetapkan 17 tahun lalu sudah jauh tertinggal dibandingkan perkembangan harga dan daya beli masyarakat, termasuk harga emas.

“Batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp 0 sampai Rp 50 juta JHT-nya gak kena pajak. Rp 50 juta rupiah ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun lalu,” ujar Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7).

Menurutnya, penggunaan harga emas dapat menjadi salah satu acuan yang lebih adil dalam memperbarui batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

“Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009 itu 152 gram. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT dalam jumlah yang tidak terlalu besar tidak lagi langsung terkena pajak.

Selain menggunakan harga emas, Said menyebut penyesuaian juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi selama kurun waktu sejak aturan tersebut diterbitkan.

Ia mengungkapkan usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Keuangan. Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, pemerintah menangkap perlunya evaluasi terhadap batas Rp 50 juta yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak JHT.

“Kami menangkap beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta,” imbuh Said.

Said menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Kementerian Keuangan masih akan menghitung dampak perubahan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

en_US