PP 68 Tahun 2009 Berpotensi Direvisi, Pajak JHT Masuk Meja Evaluasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aspirasi dari kalangan buruh yang meminta perubahan skema perpajakan JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan revisi PP tersebut menjadi konsekuensi apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan pajak JHT, baik terkait tarif maupun batas nilai manfaat yang dikenai pajak.

“Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, kalau memang pajak JHT dan pajak lainnya diubah maka peraturan pemerintah harus diubah,” ujar Said Iqbal usai bertemu Purbaya, Rabu (8/7).

Menurut Said, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah usulan. Selain meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, buruh juga mengusulkan penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT serta kenaikan batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan manfaat di atas Rp 50 juta dikenai pajak final sebesar 5%. Namun, menurut Said, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan hampir dua dekade lalu.

Ia menilai nilai Rp 50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai yang setara diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 400 juta.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar batas pengenaan pajak disesuaikan dengan perkembangan inflasi atau harga emas agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Said mengatakan Menteri Keuangan merespons positif usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.

Ia juga menangkap sinyal bahwa Menteri Keuangan sependapat perlunya evaluasi terhadap batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan ambang batas tersebut berdasarkan inflasi maupun kenaikan harga emas, sehingga tidak lagi terpaku pada angka Rp 50 juta.

“Kami menangkap, beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta itu,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Said mengaku akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 apabila perubahan kebijakan pajak JHT telah disepakati.

Menurutnya, meski belum ada keputusan final, pemerintah telah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi aturan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. (ds)

en_US