Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batubara.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Melalui keputusan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat dasar hukum untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Dalam konsiderannya dijelaskan, penerbitan KMK dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Keputusan tersebut sekaligus menetapkan daftar komoditas batubara yang dikenai pembatasan ekspor. Rincian jenis barang yang masuk dalam pengawasan tercantum dalam lampiran KMK.

Ruang lingkup pengawasan DJBC tidak hanya mencakup ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga berlaku atas pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Adapun kelompok komoditas yang termasuk dalam pembatasan meliputi antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam beragam bentuk.

Sebelum dapat diekspor, seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi persyaratan berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan, serta dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Di sisi lain, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor kelompok komoditas batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026.

Aturan lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Dengan dicabutnya ketentuan lama, seluruh mekanisme pembatasan dan persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026. (ds)

en_US